Tertangkap Petugas Ronda saat Curi Slot Perangkat Lunak 

Pekanbaru | Rabu, 06 November 2019 - 10:02 WIB

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pukul 02.30 WIB, seorang laki-laki kelahiran 1983 kedapatan sedang mencungkil slot perangkat lunak di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi. Dari kejauhan aksinya terpantau oleh petugas ronda sehingga pelaku tak dapat mengelak.

Obeng, tang, kunci pas menjadi alat bukti telah dilakukan percobaan pencurian. Petugas ronda pun akhirnya menghubungi petugas SPKT dan secara berjenjang informasi itu sampai ke Tim Opsnal Polsek Sukajadi hingga pelaku pun diamankan untuk memberi penjelasan lebih lanjut.


Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim kepada Riau Pos membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian slot perangkat lunak. "Pelaku yang kini sudah jadi tersangka berinisial L. Dia mencuri slot perangkat lunak milik PT Telkom Witel Riau Daratan. Kejadiannya itu, Jumat (1/11)," sebutnya.

Kronologinya dimulai saat L memakirkan kendaraannya di depan perkantoran ekspedisi Jalan KH Ahmad Dahlan. Kemudian, tersangka membuka rumah kabinet selanjutnya mencongkel jumper (soket) yang menjadi penghubung ke rangka perangkat lunak yang ada di dalam rumah kabinet. Alat yang digunakan obeng sehingga soket terlepas.

"Setelah soket terlepas rencananya L akan mengambil slot perangkat lunak yang terpasang di dalam kotak rangka modul dengan menggunakan obeng untuk membuka mur.  Urung rampung beraksi tersangka kedapatan oleh petugas ronda yang ada di wilayah tempat kejadian tersebut. Petugas pun melaporkan ke SPKT dan opsnal melakukan pengamanan," jelasnya.

Akibat pencurian itu, perusahaan mengalami kerugian Rp10 juta. L pun dijerat Pasal 363 KUHPidana.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka L diantaranya satu slot perangkat lunak merek SCCF dengan nomor seri 23683900192, satu slot perangkat lunak merek PWDH dengan nomor seri 238826800142, dua soket, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan plat nopol BM 3218 XX beserta 1 kunci kontak merek Honda.

"Hasil dari setiap penjualannya dijadikan untuk menghidupi keperluan sehari-hari. Setiap transaksi dijual Rp2,5 juta," paparnya.

L pun sudah pernah beraksi di wilkum Polsek Sukajadi sebanyak dua TKP tepatnya di Jalan KH  Ahmad Dahlan, dan Jalan Utama, Sukajadi.

Kemudian wilkum Polsek Bukitraya sebanyak tujuh kali diantarany di Jalan Arifin Achmad, Jalan Harapan Raya depan Family Box Karaoke, Jalan Sentosa, di Perumahan Permara Ratu, Jalan Tengku Bey, Jalan Kapling dan Jalan Tunas Jaya.

Di wilkum Polsek Tenayan Raya sebanyak lima kali, lokasinya di Jalan Harapan Jaya, Jalan Sungai Batak, Jalan Badak, Jalan Bukit Barisan dan Jalan Singgalang belakang Alam Mayang. Sementara di wilkum Polsek Limapuluh hanya satu kali di Jalan Setia Budi.

Begitu juga dengan wilkum Polsek Tampan yang berada di Jalan Cipta Karya. Terakhir di wilkum Polsek Siak Hulu sekali beraksi tepatnya di simpang empat Labersa. "Pada saat ini kasus tersebut sedang dalam pengembangan dan tentunya dijalankan sesuai koridor hukum," ujarnya.(*3)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook